adalah suatu prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah lender yang menurut kelaziman dunia perbankan (wajib) dirahasiakan.Pada Undang-undang Nomor ten Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dal